Hikmah
Ibnu Manzhur, penyusun kamus terkenal: “Lisan al-‘Arab”, mendefinisikan Hikmah sebagai “Ma’rifah Afdhal al-Asy-ya bi Afdhal al-‘Ulum” (mengenali hal-hal paling utama dengan pengetahuan paling utama).
Orang kemudian mengidentikkan Hikmah sebagai filsafat atau pengetahuan filosofis. Dalam bahasa Indonesia ia sering disebut “kebijaksanaan”. Orang yang memiliki kebijaksanaan disebut “al-Hakim” (orang yang bijaksana).
Kata ini sering juga diterjemahkan sebagai “filsuf”. Dalam dunia Islam, kata al-Hakim, digunakan untuk menyebut sang sufi. Ibnu Katsir dan Al-Thabari, Syeikh al-Mufassirin, maha guru para ahli tafsir, menyampaikan pandangan beragam mengenai tafsir atas kata ini. Ia kemudian menyimpulkan bahwa semua pendapat para ulama atas kata ini, meski dengan uraian yang berbeda-beda, tetapi pada dasarnya sama, bahwa kata al-Hikmah adalah al-Ishabah fi al-Umuri. Sementara, Al-Hikmah menurut Imam al-Jurjani, seperti yang tertuang dalam kitabnya al-Ta’rifat.
الحكمة هي علم يبحث فيه عن حقاءق الاشياء على ما هي عليه في الوجود بقدر الطاقة البشرية
Al-Hikmah adalah ilmu yang membahas di dalamnya tentang hakikat-hakikat sesuatu terhadap yang dialami dengan kadar kemampuan manusia.
Sumber: https://banten.nu.or.id/ubudiyyah/hikmah-dan-al-hikmah-tinjauan-spiritualitas-HOurg
_
